Jakarta (Antara) – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2025 tentang memperbarui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 diumumkan secara resmi di Jakarta pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Mengutip halaman basis data dari peraturan agensi audit tertinggi (BPK), dokumen pembaruan RKP pada tahun 2025 adalah pembaruan dokumen yang sebelumnya diatur dalam perpres nomor 109 dari 2024 mengenai RKP pada tahun 2025.
Pembaruan yang telah dilakukan didasarkan pada hukum nomor 62 tahun 2024 tentang anggaran negara dan anggaran pengeluaran (APBN) 2025.
Memperbarui RKP pada tahun 2025 berisi pembaruan naratif; dan memperbarui matriks pengembangan yang mencakup target pembangunan nasional pada tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan terjemahan target, indikator, target, dan alokasi pendanaan, serta agensi pelaksanaan.
Dokumen Pembaruan RKP 2025 digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai instrumen untuk mengendalikan implementasi Rencana Pembangunan Nasional.
Dokumen juga digunakan oleh Menteri atau kepala lembaga lainnya untuk membuat perubahan pada rencana kerja Kementerian/Lembaga pada tahun 2025, dan juga digunakan oleh pemerintah daerah sebagai pedoman untuk implementasi dan perubahan dokumen rencana pembangunan regional pada tahun 2025.
Baca juga: Pemerintah menetapkan insentif impor mobil listrik yang berlaku hingga 2025
Poin utama di Perpres meliputi:
- Tautan jangka panjang
Dalam Lampiran I perpres nomor 79 tahun 2025 tentang pembaruan RKP pada tahun 2025 menyatakan bahwa pembaruan RKP 2025 adalah tahap pertama dalam Rencana Pengembangan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan terjemahan tahun pertama Rencana Pengembangan Jangka Tengah Nasional (RPJMN) 2025-202.
Oleh karena itu, dalam 2025 RKP, 83 kegiatan prioritas teratas disiapkan yang ditekankan termasuk delapan program Fast -yield yang berisi inisiatif untuk menghasilkan keluaran signifikan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
- 8 Program Hasil Terbaik Cepat
Ada 8 program produk cepat yang merupakan fokus utama perubahan dalam memperbarui RKP pada tahun 2025 di Perpres 79/2025. Delapan program, yaitu:
1. Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Berikan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan nutrisi untuk anak -anak di bawah lima dan wanita hamil.
2. Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (CKG)
Mengorganisir pemeriksaan kesehatan gratis, menyelesaikan tuberculosis case (TB), dan pembangunan rumah sakit lengkap di distrik tersebut.
3. Produktivitas Pertanian
Cetak dan tingkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung makanan desa, regional dan nasional.
Baca juga: Istana: BPN masih sedang dipelajari, fokusnya adalah pada peningkatan sistem dan kinerja
4. Konstruksi sekolah
Membangun sekolah superior terintegrasi di setiap distrik, dan meningkatkan sekolah yang membutuhkan renovasi.
5. Kartu Kesejahteraan dan Kartu Bisnis
Melanjutkan dan menambahkan program kartu kesejahteraan sosial dan kartu nama untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
6. Peningkatan gaji Peralatan Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara
Meningkatkan gaji ASN (terutama guru, dosen, petugas kesehatan, dan pekerja penyuluhan), TNI/Polri, dan pejabat negara
7. Infrastruktur Desa/Kelurahan, Bantuan Tunai Langsung (BLT), Rumah Murah
Melanjutkan pengembangan infrastruktur desa dan Kelurahan, Bantuan Tunai Langsung (BLT), dan memastikan penyediaan perumahan berbakut rendah bagi mereka yang membutuhkannya, terutama generasi milenium, generasi Z, dan orang -orang rendah (MBR).
8. Pembentukan Badan Pendapatan Negara (BPN) dan target pendapatan negara
Membangun Badan Pendapatan Negara dan meningkatkan rasio pendapatan negara terhadap 23 persen produk domestik bruto (PDB).
- Perubahan utama dan perluasan cakupan
Dalam 8 program hasil cepat seperti yang dinyatakan di atas ada perubahan besar dan perluasan ruang lingkup sejumlah poin, yaitu mengenai kenaikan gaji dan pembentukan Badan Pendapatan Negara (BPN).
Mengutip media media komunitas perpajakan Indonesia Ortax.org, “Mengoptimalkan Pendapatan Negara” yang sebelumnya terkandung dalam Peraturan Presiden No. 109 tahun 2024 tentang RKP pada tahun 2025, diklarifikasi dengan menetapkan Badan Pendapatan Negara (BPN) dan target rasio pendapatan negara terhadap PDB sebesar 23 persen.
Selain itu, perluasan cakupan kelompok -kelompok yang menerima kenaikan gaji dari yang sebelumnya hanya dimaksudkan untuk ASN (guru, dosen, petugas kesehatan, petugas perpanjangan), diperluas untuk mencakup pejabat TNI/Polri dan negara bagian.
Baca juga: Menteri Keuangan Purbaya tidak memiliki rencana untuk membentuk badan pendapatan negara bagian
Baca juga: Bamsoet: Pembentukan Badan Pendapatan Negara Membutuhkan Undang -undang
Reporter: Melalusa SusThira Khalida
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.