Polisi menangkap 2 muncikari yang menjual gadis di bawah umur di Tanjung Priok

Ringkasan Berita:

  • Dua germoIR (21) dan LW (28), ditangkap polisi di Sunter, TanjungpriokJakarta Utara karena dijual gadis di bawah umur sebagai PSK melalui aplikasi Michat.
  • IR telah menjalankan prostitusi online selama enam bulan dan memposting foto perempuan di akunnya untuk menarik pelanggan.
  • Polisi menyamar dan menemukan korbannya adalah seorang remaja; LW, resepsionis hotel, juga membantu menyediakan PSK.
  • Tarif yang ditawarkan adalah Rp 2,5 juta dengan harga Rp 2 juta germo dan Rp 500 ribu untuk korban.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Menjajakan gadis anak di bawah umur melalui online, 2 germo di kawasan Sunter, TanjungpriokJakarta Utara, ditangkap polisi, saat patroli siber.

Kedua germo ketahuan menjual gadis remaja di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Dua pelaku germo ditangkap di kawasan Sunter, TanjungpriokJakarta Utara.

Mereka terdiri dari seorang pria berinisial IR (21) dan seorang wanita berinisial LW (28).

Mucikari adalah orang yang mengatur, menghubungkan, atau memfasilitasi pertemuan antara pekerja seks dengan kliennya untuk mendapatkan keuntungan, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.

Biasanya germo bertindak sebagai perantara, pengatur tempat, jadwal, dan tarif, dan tindakan tersebut termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perbuatan melawan hukum lainnya.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.comKasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana mengatakan, kedua muncikari tersebut saling kenal sebagai rekanan menawarkan PSK kepada pelanggannya.

Awalnya kami melakukan proses penggeledahan profiling, kemudian dilakukan penyamaran berdasarkan kegiatan yang diduga menjajakan praktik prostitusi online melalui grup di media sosial, termasuk layanan komunikasi berupa Michat, kata AKP Ngurah, Jumat (5/12/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka IR telah menjalankan bisnis prostitusi online tersebut selama enam bulan terakhir.

Setiap hendak melakukan suatu aksi, IR membuat akun di aplikasi Michat dan memposting foto profil bergambar wanita yang ia jual.

“Selanjutnya mereka melakukan proses pencarian tamu atau bahasanya disini adalah pengguna layanan Open BO,” jelasnya.

Polisi menggunakan penyamaran untuk memancing IR agar bertemu.

Dari situ diketahui IR membawa pelacur yang dijualnya, yang ternyata adalah seorang wanita yang belum dewasa.

“Saat dilakukan penyelidikan, kami berhasil memancing pelakunya, kemudian kami juga mengetahui bagaimana praktiknya. Yang unik di sini ternyata ada praktik penjualan pekerja komersial yang masih remaja dan ada pula yang di bawah umur,” kata AKP Ngurah.

Dari penyelidikan selanjutnya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap tersangka kedua, LW.

Baca juga: Penampakan 2 muncikari yang menjual gadis remaja secara online, mendapat Rp 2 juta dalam satu transaksi

LW diketahui berprofesi sebagai resepsionis hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, yang kerap membantu IR menyediakan PSK bagi calon pelanggannya.





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *