Tribunlampung Co.id, Lampung Selatan – Unit Investigasi Kriminal Unit Investigasi Kriminal Candipuro dan Polisi Sektor Sidomulyo, Kantor Polisi Lampung Selatan, Polisi Regional Lampung Kata kasus penggelapan yang terjadi di desa Titiwangi.
Kepala Polisi Candipuro Polisi Regional Lampung AKP Farid Riyanto mengkonfirmasi bahwa partainya mengamankan inisial RH (22).
“Kami telah mengamankan RH (22), seorang penduduk desa Siloretno, Sidomulyo,” lanjutnya.
Insiden itu dimulai Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 19.30, ketika pelaku yang merupakan teman korban meminjam sepeda motor Honda Beat pada tahun 2022 dengan nomor B 3499 cdr.
“Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menarik dana dan menjemput rekan -rekannya di distrik Sidomulyo, tetapi kendaraan itu tidak dikembalikan,” jelasnya.
Sebagai akibat dari insiden itu, korban mengalami kerugian RP yang diperkirakan. 15 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor polisi Candipuro untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yang akhirnya berhasil membawa kasus ini ke penyelesaian.
Pada Rabu malam, para petugas menemukan informasi tentang keberadaan para pelaku yang melintasi jalan umum desa Sinar Pasmah, distrik Candipuro.
Tim gabungan segera menangkap para pelaku pada hari Rabu (5/21/2025) sekitar pukul 22:00 WIB.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui tindakannya, yaitu menggelapkan sepeda motor milik korban Argi Raya Pranata.
Selain itu, para pelaku dibawa ke polisi sektor Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain para pelaku, polisi mendapatkan sejumlah bukti dalam bentuk buku BPKB dan pendaftaran kendaraan sepeda motor Black Honda mengalahkan yang digelapkan.
Bukti ini akan digunakan sebagai bukti penting dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku didakwa berdasarkan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama maksimal empat tahun,” pungkas kepala polisi itu
(Tribunlampung.co.id)