TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara – Unit II Reskrim PPA Polres Lampung Utara, Polda Lampung menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pangkat Polda Lampung mengungkap kasus asusila itu terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, di Desa Tulung Balak, Kecamatan Tanjung Raja.
Pelapor berinisial AHS (45), warga Tanjung Raja, jelas Kabid Humas Polres Lampung Utara AKP Budiarto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan.
Pelaku yang ditangkap polisi berinisial JH, seorang pegawai swasta warga Desa Tulung Balak. Korbannya adalah seorang gadis berusia 14 tahun, berinisial SAA.
AKP Budiarto mengatakan, kejadian asusila itu terjadi di rumah orang tua pelapor.
“Tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan tidak senonoh terhadap korban,” lanjutnya.
Korban berusaha melarikan diri, namun dihentikan dan diberi uang Rp. 50.000 tunai dengan maksud tidak menceritakan kejadian tersebut.
Korban terus melapor kepada kakaknya hingga akhirnya kasusnya dilimpahkan Polres Lampung Utara.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan penyelidikan kasus.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan JH sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
AKP Budiarto mengatakan polisi berkomitmen memberikan perlindungan dan penegakan hukum maksimal terhadap kasus yang melibatkan anak.
“Polda Lampung Utara tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak-anak. Tersangka sudah kami tangkap dan sedang menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur,” jelasnya.
Para korban juga telah diberikan bantuan dan perlindungan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ia menambahkan, perkara ini diproses berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Perlindungan anak adalah prioritas kita bersama,” tegasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Sumber link