Tribunlampung.co.id, aceh – Komisaris Kepala Polisi Banda Aceh Pol Joko Heri Purwono mengungkapkan kasus pencurian brankas yang berisi Uang dan emas bernilai total Rp. 280 juta.
Insiden di Rumah Hilwasi (43) di distrik Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar pada 30 April 2025
Pelaku ternyata tetangga Korban adalah pria dengan inisial MUA (26).
“Korban kalah hingga Rp. 280 juta. Kasus ini terungkap setelah polisi Banda Aceh menerima laporan tentang korban pada 4 Mei 2025. Setelah pelaporan, petugas segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Joko pada konferensi pers di Banda Aceh Mapolresta, Rabu (5/14/2025).
MUA dikenal sebagai mantan pekerja di rumah korban.
Dia ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025, tak lama setelah kembali dari Medan.
Dalam penangkapan itu, polisi mendapatkan bukti dalam bentuk Uang Uang tunai Rp 152 juta lebih, dua cincin emas mayam, tiga tongkat emas, satu unit iPhone, motor Mio Soul GT, dan cangkul biasa masuk ke brankas.
“Beberapa pelaku dijual dan hasilnya digunakan untuk keuntungan pribadi. Rp 152 juta yang tersisa lebih aman sebagai bukti. Para pelaku masih ditahan dan diproses oleh undang -undang lebih lanjut,” kata Joko.
Komisaris Polisi Kasatreskrim Banda Aceh Fadilah Aditya Pratama menjelaskan, pada siang hari insiden itu, para pelaku memasuki rumah korban yang kosong melalui pintu samping setelah merusaknya.
MUA juga mengambil cangkul dari sisi rumah untuk masuk ke brankas.
“Sebelum berakting, ternyata para pelaku pertama kali menghentikan rumah korban sejauh ini. Ketika itu aman, dia masuk dan masuk ke brankas di kamar korban menggunakan cangkul itu,” katanya.
Dari tindakan ini, MUA menggerebek emas dan Uang Rp 1,8 juta tunai. Barang -barang curian dibawa ke rumahnya dan beberapa dijual ke toko emas di pasar Aceh.
“Penjualan beberapa barang emas pada waktu itu bernilai lebih dari Rp. 191 juta. Beberapa emas masih disimpan di rumah -rumah para pelaku,” Fadilah menjelaskan.
Setelah menjual emas curian, para pelaku membeli sejumlah barang seperti sepatu, iPhone, cincin emas, dan punya waktu untuk menghadiri pesta pernikahan keluarga di Medan.
MUA sekarang ditahan dan didakwa dengan Pasal 363 paragraf 1 dari KUHP ke -5 tentang pencurian dengan bobot (Curat), dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah ditayangkan Kompas.com