Pria di Banjarmasin Barat Anyaya Biological Child di depan istri dan tetangganya

Tribunlampung.co.id, Banjarmasin – Hubungan laki -laki dan laki -laki (26) penganiayaan Anak kandungnya memiliki inisial Fn (5) yang disaksikan oleh HD, istri tersangka, serta YG, tetangga rumah.

Peristiwa terjadi pada Jalan Purna Sakti, BANJARMASIN Barat.

Sebagai akibat dari tindakannya, An ditangkap oleh Satreskrim Polresta Women and Child Protection Unit (PPA) BANJARMASIN.

“Kami menangkap, saat ini sedang menjalani pemeriksaan tindakannya untuk melakukan kekerasan terhadap anak -anak,” kata Kasat Reskrim Polresta BANJARMASIN Kompol Eru Alsepa, Jumat (4/7/2025).

Sebuah diketahui mengangkat dan kemudian membanting anaknya ke arah pintu rumah, menyebabkan luka berdarah di bibir dan memar di pipi.

Tidak hanya itu, ia juga memicu rokok ke punggung korban dan melemparkan botol kecap plastik ke dahi FN, menyebabkan pembengkakan dan trauma.

Kekerasan itu disaksikan langsung oleh HD, istri tersangka, dan Yang, tetangga rumah.

“Tindakan ini dilakukan di depan saksi dan korban adalah anak kandung mereka sendiri,” jelas Kompol Eru.

Ibu kandung korban, inisial NM, menjadi partai yang melaporkan kekerasan kepada polisi.

Tersangka ditangkap oleh tim Satreskrim Macan Resta Ops pada Kamis sore sekitar pukul 15:40 di rumahnya di Jalan Purna Sakti, BANJARMASIN Barat.

Dia tidak bertarung dan mengakui semua tindakannya.

“An ditangkap tanpa perlawanan dan menjadi kooperatif,” kata Kompol Eru, mewakili Kapolresta BANJARMASIN Kombes Pol Cuncun Kurniadi.

Hasil ujian menyatakan bahwa tersangka akan dituduh: Pasal 44 paragraf (1) UU No. 23 tahun 2004 Jo Law No. 17 tahun 2016 karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (kekerasan dalam rumah tangga) dan kekerasan terhadap anak -anak.

Artikel ini telah ditayangkan Kompas.com





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *