Pria di Gowa dituntut 20 penjara dalam pembunuhan wanita hamil

Tribunlampung.co.id, Sulsel – MUH Jibril (24) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Distrik Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Distrik Somba OPU, Kabupaten GOWASulawesi Selatan (Sulawesi Selatan) pada hari Selasa (8/19/2025) sore.

Muh Jibril dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus ini pembunuhan wanita hamil bernama Putri Indah Sari (19).

Korban dikenal sebagai Putri Indah Sari (19). Post Mortem menunjukkan korban hamil Tujuh bulan menderita 98 luka, terdiri dari 12 memar, 1 lepuh pers, 6 luka iris, dan 79 luka tusuk. Para pelaku dan korban adalah kekasih.

Tuntutan dibacakan dalam sidang tragendant untuk tuntutan di Pengadilan Distrik Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Distrik Somba OPU, Kabupaten GOWASulawesi Selatan (Sulawesi Selatan).

Sidang itu diketuai oleh Ketua Hakim Hakim Aliya Yustitia Sagala, ditemani oleh dua hakim anggota, Raden Nurhayati dan H Syahbuddin.

Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Penuntut), Yusriana Akib, menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah atas perencanaan pembunuhan melawan Putri Indah Sari.

“Menyatakan terdakwa didakwa dengan 20 tahun penjara menurut Pasal 340 KUHP dan mengurangi periode penahanan dan penangkapan,” kata Yusriana dalam persidangan.

Jaksa penuntut mengatakan terdakwa tidak mendapatkan permintaan maaf dari keluarga korban.

Terdakwa juga dianggap rumit ketika memberikan informasi di persidangan.

Panel hakim memberi terdakwa satu minggu untuk menyusun pledoi atau memorandum pertahanan.

Tangisan ibu korban pecah

Satriani Daeng Ngai (45) Ibu korban mengaku puas dengan tuntutan Jakaa

“Puas dan berharap (terdakwa) dijatuhi hukuman mati,” katanya

Sementara itu, pengacara keluarga korban, Keisha Amanda, mengatakan bahwa sidang tersebut sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

“Jaksa penuntut menuntut berdasarkan fakta persidangan,” katanya





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *