Pria itu bertekad untuk berenang ke Singapura untuk mencari pekerjaan, dipimpin

Tribunlampung.co.id, jakarta – Seorang pria bernama Jamaludin Taipabu (49) ditentukan berenang ke Singapura Demi pekerjaan sambilan. Dia dijatuhi hukuman cambuk dan dipulangkan ke Indonesia.

Jamaludin terpaksa melakukan ini karena upahTanah airnya tidak cukup untuk membiayai keluarganya. Dia akhirnya bertekad untuk masuk Singapura secara ilegal.

Meluncurkan TribunjatimDia melanggar undang -undang imigrasi dan dijatuhi hukuman enam minggu penjara dan tiga tongkat tongkat pada hari Selasa (9/16/2025). Di pengadilan, Jamaludin juga mengatakan keputusannya untuk menjadi imigran ilegal.

Dia meminta bantuan dari temannya, Azwar dan membayar RP. 5 juta untuk memudahkannya Singapura secara ilegal pada bulan September 2024, dikutip dari CNA, Rabu (9/17/2025). Pada waktu itu, sekitar pukul 23:00 WIB, Jamaludin mengambil speedboot yang ditangkap oleh Azwar dari pantai Batam Area selama satu setengah jam.

Setelah itu, Azwar sudah memberinya di perairan Singapura Dan memberi tahu Jamaludin berenang mengenakan pelampung yang dirakit. Jamaludin mencapai garis pantai di Singapura Sekitar satu jam kemudian dan berhasil memasuki negara itu tanpa terdeteksi.

Sesuai dengan rencana tersebut, Jamaludin kemudian mengerjakan pekerjaan yang aneh di Singapura dan menjual rokok untuk meningkatkan pendapatan. Namun, ia ditangkap pada 12 Agustus 2025 di sekitar kawasan industri Sungei Kadut, Distrik Woodlands.

Ketika ditangkap oleh petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), Jamaludin tidak dapat menunjukkan bukti bahwa ia tinggal di sana secara legal. Selain itu, juga tidak ada bukti perjalanan yang menunjukkan Jamaludin masuk Singapura sah.

Di pengadilan, ia berbicara melalui seorang penerjemah bahwa ia menyesali tindakannya dan memohon bantuan hukuman. Meski begitu, ICA mengatakan bahwa dia akan mengambil sikap tegas pada individu yang masuk Singapura Tanpa izin masuk yang valid.

Menurut ICA, seseorang yang terbukti bersalah atas pelanggaran itu dapat menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan. Selain itu, pelanggar laki -laki akan dijatuhi hukuman setidaknya tiga lanskap, sedangkan pelanggar perempuan dapat didenda hingga 6.000 dolar Singapura (Sekitar Rp. 77 juta).

Berita tentang Jamaludin tersebar ke Indonesia, tetapi tidak ada yang tahu pasti asal atau domisili di Indonesia. Pelaporan dari Tribun News, Jumat (9/19/2025), kepala Badan Manajemen Perbatasan Regional Kepulauan RIAU (BP2D), Doli Boniara mengkonfirmasi berita tersebut dan tidak dapat mengkonfirmasi informasi lebih lanjut.

“Ya, itu terjadi di Singapura. Saat ini kami berkoordinasi dengan sejumlah pemimpin terkait di Jakarta. Saya juga telah berkoordinasi dengan kepala pemerintah pemerintah Kota Batam, jika ada kelanjutan yang akan saya sampaikan lagi, “kata Doli, Jumat (9/19/2025).

Sementara itu, Kepala Sub -District Belakang Padang, Batam, Hanafi mengakui bahwa sejauh yang dia tahu tidak ada warga negara bernama Jamaludin Taipabu. “Sejauh ini tidak ada warga yang merasa kehilangan anggota keluarga mereka,” kata Hanafi.

Kepala Sub -District Nongsa, Arfandi juga mengatakan tidak ada informasi tentang keberadaan anggota keluarga yang hilang di daerahnya. “Biasanya jika ada anggota keluarga yang hilang pasti ada informasi. Tapi sejauh ini tidak ada,” jelas Arfandi.

Adapun Asisten Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura Untuk Batam, Kepulauan Riau, Indonesia, Atik Lestari, juga mengakui bahwa ia masih mencari informasi yang berkaitan dengan Jamaludin. “Nanti kita akan mencoba menemukan data,” kata Tari.

Berita berikutnya Gibran Diploma disoal, Jokowi mengungkapkan alasan mengirim putranya ke Singapura





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *