Profil dan LHKPN Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin yang Disanksi DKPP

Jakarta (ANTARA) – Nama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin kembali mencuat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan teguran keras terkait penggunaan jet pribadi pada Selasa (21/10).

Afif, sapaan akrabnya, menerima sanksi tersebut bersama empat anggota KPU RI lainnya yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz, serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Penggunaan pesawat jet pribadi Embraer Legacy 650 sebanyak 59 kali untuk perjalanan dinas pada pemilu 2024 diduga menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 90 miliar.

Afif sendiri mulai menjabat secara definitif sebagai Ketua KPU RI pada 28 Juli 2024. Ia menggantikan jabatan Ketua KPU RI yang sebelumnya dijabat oleh Hasyim Asy'ari, setelah sempat dijatuhi sanksi pemecatan akibat perbuatan asusila yang dilakukannya.

Afif kuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta jurusan tafsir hadis. Semasa kuliah ia aktif menjadi Presiden Mahasiswa (BEM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2000-2001, dan juga tergabung dalam Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Pria kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur, 1 Februari 1980 ini kemudian melanjutkan studi Magister Manajemen Komunikasi Politik di Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2005-2007.

Ia memulai aktivisme terkait pemilu sebagai relawan pemantau TPS pada pemilu 1999. Afif kemudian bergabung dengan Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR), dan menjadi Koordinator Nasional JPPR pada tahun 2013-2015.

Sebelum bergabung di KPU RI, Afif aktif sebagai anggota Bawaslu RI pada tahun 2017 hingga 2022. Ia juga menjalankan tugas
sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), secara ex officio mewakili unsur Bawaslu RI Tahun 2020-2022.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada 14 Februari 2025 dan berstatus verifikasi administrasi lengkap, Afif memiliki total harta sebesar Rp6.598.050.210 dengan catatan utang sebesar Rp396.100.000.

Kekayaan Afif sebagian besar berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp5.806.500.000. Keempat properti yang tercatat seluruhnya diproduksi sendiri terdiri atas tanah dan bangunan seluas 210 m2/111 m2 di Kota Tangsel senilai Rp2.625.000.000; serta tanah dan bangunan seluas 85 m2/80 m2 di Kota Tangsel senilai Rp. 924.000.000.

Lalu ada juga sebidang tanah seluas 555 m2 di Kota Tangsel senilai Rp 1.506.750.000; dan satu bidang tanah berukuran 115 m2 di Kota Kuningan, Jawa Barat senilai Rp 750.750.000.

Afif juga melaporkan kepemilikan sejumlah alat dan mesin angkut senilai total Rp 267.200.000 yang dicatat sebagai pendapatannya sendiri. Rinciannya ada mobil Honda HR-V Prestige 2019 seharga Rp 225 juta; satu unit sepeda motor Vespa Sprint S tahun 2023 senilai Rp 35 juta; serta sepeda motor Honda tahun 2014 senilai Rp 7,2 juta.

Selain itu, Afif tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp57.100.000 juta, serta uang tunai dan setara kas sebesar Rp467.250.210 juta yang disimpan di rekening pribadinya. Tidak ada laporan mengenai surat berharga atau aset lainnya seperti investasi saham atau logam mulia di LHKPN Afif.

Baca juga: KPU RI memberhentikan Risvirenol sebagai Ketua KPU Sulawesi Tengah

Baca juga: Ketua KPU RI memantau langsung pelaksanaan pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka

Baca juga: Ketua KPU RI mengusulkan jeda antara tahapan pemilu dan pilkada

Wartawan: Melusa Susthira Khalida
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *