TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandarlampung – Ketua Satgas Halal Lampung Marwansyah mengatakan, proses sertifikasi halal untuk dapur MBG didaftarkan melalui skema registrasi reguler karena beresiko tinggi.
Menurutnya, dapur MBG atau Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan mendaftar melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk kemudian diaudit oleh auditor halal.
Hasilnya akan difatwakan oleh Komisi Fatwa MUI dan baru kemudian dikeluarkan sertifikasi halal oleh BPJPH.
Marwansyah membeberkan kriteria penilaian halal dalam pengolahan pangan MBGhalal dan toyyib sesuai syariah. Dimana, pengadaan bahan, proses dan penyajiannya harus sesuai dengan syariat Islam.
“Di lapangan akan diaudit oleh auditor halal dari LPH dan dikeluarkan fatwa oleh MUI. Kemudian sertifikatnya akan diterbitkan oleh BPJPH,” imbuhnya.
Sedangkan sertifikat HACPP, Kepala BSPJI Bandarlampung Syamdian mengatakan SPPG harus memenuhi tujuh prinsip dan standar yang berlaku.
Sedangkan syaratnya adalah memiliki dokumen sah perusahaan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Kelayakan Pengolahan (SKP), dan NPWP.
“Kemudian akan dilakukan pemeriksaan manual terhadap analisa bahaya, penetapan titik kendali kritis (CCP) dan batas kritis, prosedur pemantauan, tindakan perbaikan dan catatan verifikasi/validasi,” pungkas Syamdian.
Sejumlah pengelola dapur Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengaku masih menunggu jadwal mengikuti pelatihan sertifikasi. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan semua orang SPPG memiliki sertifikat kebersihan dan sanitasi (SLHS), sertifikasi halal, dan sertifikasi keamanan pangan.
SLHS dikeluarkan oleh dinas kesehatan. Sedangkan penerbitan sertifikat halal menjadi kewenangan kantor wilayah Kementerian Agama melalui Satgas Halal. Sedangkan sertifikasi keamanan pangan dikeluarkan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Industri (BSPJI).
Sampai dengan minggu pertama bulan Oktober 2025, BSPJI Bandarlampung dan Satgas Halal Lampung menyatakan belum mengeluarkan sertifikasi untuk dapurnya MBG di Lampung. Sementara terkait SLHS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/CI/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS bagi Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur dalam program tersebut. MBG.
Penerbitan ketiga sertifikat tersebut menindaklanjuti kasus keracunan setelah makan MBG di sejumlah daerah di Indonesia. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), korban keracunan program MBG menjangkau 10.482 anak per 4 Oktober 2025.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari pun menyoroti yang mana dari total 8.583 tersebut SPPGhanya 34 dapur yang memiliki SLHS sebagai bukti pemenuhan standar mutu dan keamanan pangan. Sehingga sebanyak 8.549 dapur lainnya belum mendapat sertifikat hingga 22 September 2025.
Sedangkan untuk Lampung, menurut laman www.bgn.go.id. yang diakses pada Sabtu (11/10), total SPPG sebanyak 558 unit. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Hurri Agusto)