Tribunlampung.co.id, Jakarta – Nikita Mirzani tidak menarik mantan teman pengusahanya Fitri Salhuteru menjadi saksi yang meringankan Vadel Badjideh dalam kasus dugaan anak -anak yang tidak bermoral Nikita MirzaniLM, di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan, Rabu (8/13/2025).
Alasannya, ibu dari tiga anak tetap yakin bahwa Vadel Badjidh akan dihukum senilai mungkin.
“Siapa pun saksiVadel akan dihukum berat, “kata Nikmir, nama panggilannya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (8/15/2025).
“Itu pasti,” katanya.
Vadel didakwa dengan Undang -Undang Perlindungan Anak Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Paragraf 1, yaitu tentang hubungan seksual anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pengacara Vadel Badjidh mengungkapkan alasan memilih Fitri Salhuteru menjadi saksi
Pengacara Vadel Badjidh, Oya Abdul Malik kemudian mengungkapkan alasan presentasi Fitri Salhuteru sebagai saksi.
Oya mengatakan bahwa jika cucu Max Izaak Salhuteru pernah dekat dengan Nikita dan LM.
Menurut Oya, itu adalah orang yang meminta Fitri Salhuteru untuk bersedia saksi.
“Saya bertanya kepadanya apakah dia senang memberikan kesaksiannya,” kata Oya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (8/14/2025).
“Karena mengapa saya memilihnya? Karena kita semua tahu dia adalah orang yang pernah dekat dengan reporter dan saudara perempuan LM,” lanjutnya.
Wanita 51 -tahun itu menjelaskan apa yang terjadi pada LM saat berada di luar negeri.
Karena hubungan antara Vadel Badjidh dan LM telah ada sejak sang putri Nikita Mirzani itu di luar negeri.
“Kesaksiannya ada di luar dan Indonesia. Apa yang disampaikan adalah apa adanya, saya tidak tahu,” kata Oya Abdul Malik.
“Tapi tentu saja pernyataannya bagus, cukup jelas dan cukup bagus,” lanjutnya.