Tribunlampung.co.id, Jambi – Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci bernama Regina (26) menguras uang pelanggan untuk mencapai Rp 7,1 miliar dalam setahun terakhir.
Uang itu digunakan oleh Regina untuk bermain Perjudian online. Bahkan, untuk satu pertandingan, Regina dapat menyetor RP. 80 juta.
Polisi juga memastikan bahwa uang pelanggan dikeringkan oleh Regina tidak mengalir ke akun lain, tetapi ke akunnya sendiri.
Sekarang, Regina harus bertanggung jawab atas tindakannya setelah diamankan dan disebut sebagai tersangka oleh polisi.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari seorang guru PPPK bernama Mita Ayu pada pertengahan Oktober 2024.
Ini disampaikan oleh Wakil Direktur Investigasi Kriminal Khusus Polata JambiAKP Taufik Nurmandia Selama konferensi pers di Mapolda JambiSenin (2/6/2025).
Taufik mengungkapkan jika Regina memecahkan 27 akun pelanggan, mayoritas guru PPPK.
Kasus ini terungkap ketika pada Oktober 2024 setelah laporan dari seorang guru PPPK bernama Mita Ayu.
Pada waktu itu Mita mengeluh pengurangan gaji bulanan untuk angsuran pinjaman yang belum pernah diterima.
“Ini adalah awal dari pembukaan kasus ini. Korban atau pelanggan bingung, gaji dikurangkan untuk angsuran, tetapi pinjaman tidak dicairkan atau tidak memasuki pelanggan,” kata Taufik.
Kepala Cabang BPD Jambi KC Kerinci pada waktu itu, TNR Artanty, menindaklanjuti laporan melalui kepala kredit, Dian Permata Sari.
Mereka kemudian mencari melalui sistem transaksi perbankan (T24).
Slip penarikan dipalsukan
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dana pinjaman guru PPPK sebenarnya telah dicairkan dan dimasukkan ke dalam akun masing -masing.