Tribunlampung.co.id, Ntt – Sebanyak lima orang ditunjuk sebagai Tersangka dalam kasus penganiayaan dan jumlah seorang remaja dengan HAR awal (15).
Kasusnya dimulai saat Har dituduh mencuri di sebuah desa di distrik Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 2 April 2025.
Dia ketahuan mencuri oleh seorang saksi bernama Mega.
Har diteriaki oleh pencuri untuk menyalakan kehadiran banyak warga dan membawanya ke rumah kepala desa normal.
Sebelum tiba di rumah kepala desa, remaja itu putus sekolah ditabrak oleh salah satu penduduk yang mengendarai sepeda motor.
Har juga dipukuli dengan kayu, ada juga memukulnya dengan tangan kosong dan benda tumpul lainnya.
Kasus ini virus di media sosial. Banyak orang berbagi tindakan penganiayaan.
Korban sepertinya tidak mengenakan pakaian dan tangan diikat.
Har kemudian diarak dalam keadaan tidak berpakaian di sekitar desa.
Keluarga korban tidak menerima kemudian mengeluh tentang insiden itu ke kantor polisi Lembata untuk diproses secara hukum.
Sebagai hasil dari insiden itu, setidaknya lima orang disebut sebagai tersangka.
“Tersangka, Lukman Lamri (nelayan), Aldin Lamri (guru), Husni Munir (ketua BPD), Megawati Putri Olowala (Pengusaha), dan Paulus Soba (petani),” kata Kasat 8, Polisi Reskrim Lembata, AKP Donny, Sare, Selasa.
Donny Sare menjelaskan, para tersangka diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara menurut pasal 80 paragraf (1) Jo Pasal 76 c Undang -Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang amandemen UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Paragrino Paragram (1) Kode Pidana, Subs Pasal 351 Parafaf (1) dari PIRUM PRIMINO.
“Ancaman hukuman adalah 7 tahun,” jelasnya.
Artikel ini telah ditayangkan Pos-kupang.com.
(Tribunlampung.co.id / tribunnews.com)