Risman mengakui koperasi karyawan Rudapaksa sebelum membunuhnya di taman kelapa

Tribunlampung.co.id, jakarta – Tersangka Risman (33) mengklaim telah dipaksa untuk bermigrasi (19), karyawan Koperasi di Kabupaten Pasangkay, Sulawesi Barat, sebelum membunuhnya.

Pengakuan Risman disampaikan ketika bertemu dengan pengacara keluarga korban, Egar Mahesa, pada hari Sabtu (9/27/2025).

“Pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan tidak senonoh kepada korban sebelum hidupnya terbunuh,” Egar Mahesa seperti dikutip dari tribunsulbar.com.

Egar Mahesa menambahkan bahwa pernyataan Risman masih normatif dan belum terperinci.

Rincian dan kebenaran hukum tentang kejahatan seksual masih perlu dibuktikan.

Ini karena sampai laporan terbaru, hasil post mortem pada tubuh korban yang dilakukan oleh polisi regional Pasangkayu belum dikeluarkan.

Post Mortem adalah bukti penting untuk memperkuat pengakuan pengampunan.

Oleh karena itu, pengacara keluarga korban mendesak Kantor Polisi Pasangkayu untuk terus menyelidiki lebih dalam dan secara menyeluruh kasus ini, memastikan semua fakta terungkap secara rinci.

Sebelumnya, Hijrah (19), seorang karyawan koperasi Bumn di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, ditemukan tak bernyawa di perkebunan kelapa yang dimiliki oleh penduduk di Hamlet Tanga-Tanga, Desa Sarjo, Distrik Sarjo, Sabtu (9/20/2025) pagi.

Wanita itu hanya mengenakan pakaian dalam saat ditemukan.

Sementara seragam kerja melilit leher.

Tim Satreskrim Polisi Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap pelanggan korban bernama Risman Alias ​​R (33) dan menamainya seorang tersangka pembunuhan Wanita dengan inisial HJ atau Hijrah (19).

Mayat korban ditemukan dalam kondisi menyedihkan di Hamlet Tanga-Tanga, desa Sarjo, distrik Sarjo, Kabupaten Pasangkayu pada hari Sabtu (9/20/2025) pagi.

Korban adalah seorang karyawan koperasi Bertanggung jawab mengumpulkan angsuran ke rumah penghuni.

Dua hari sebelum dia ditemukan tewas, HJ telah mengumpulkan cicilan ke House of Risman (33) dan istrinya, Nurlina.





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *