Sanksi untuk Vandalisme dan Penghancuran Fasilitas Publik



Jakarta (Antara) – Tindakan vandalisme dan penghancuran fasilitas publik adalah pelanggaran serius yang tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam ketertiban umum.

Tindakan vandalisme (tindakan merusak atau menghancurkan properti, baik properti publik maupun pribadi tanpa izin) dapat menyebabkan kerugian dan gangguan material bagi kenyamanan warga, sehingga penanganan merupakan perhatian penting bagi pihak berwenang.

Karena alasan ini, hukum Indonesia menjatuhkan sanksi ketat bagi para pelaku kejahatan ini. Penerapan hukuman dimaksudkan sebagai bentuk efek pencegahan serta perlindungan masyarakat sehingga ketertiban umum dan keamanan dipertahankan. Penjelasan berikut.

Sanksi kriminal untuk vandalisme dan perusak fasilitas publik

1. Vandalisme dalam KUHP dan UU 1/2023

Dalam KUHP (KUHP), Pasal 406 mengatur penghancuran atau penghancuran properti orang lain. Siapa pun yang sengaja dan melanggar hukum yang merusak atau menghilangkan barang -barang orang lain terancam dengan hukuman penjara maksimal dua tahun dan delapan bulan atau denda maksimum empat ribu lima ratus rupiah.

Selain itu, hukum nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru juga mengatur kejahatan vandalisme melalui Pasal 521. Ketentuan ini memberikan ancaman kriminal yang sama bagi para pelaku yang sengaja merusak, menghancurkan, atau menghilangkan properti orang lain.

2. Penghancuran fasilitas publik dalam undang -undang lalu lintas

Penghancuran fasilitas publik, seperti rambu lalu lintas, tanda jalan, dan fasilitas pejalan kaki, diatur dalam undang -undang nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas jalan dan transportasi. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius karena dapat mengganggu keselamatan dan urutan lalu lintas.

Pasal 275 Paragraf (2) menyatakan bahwa setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, tanda jalan, alat pensinyalan lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, atau peralatan keselamatan pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya, dapat dihukum dengan maksimal dua tahun penjara atau denda maksimum Rp 50.000.000.

3. Penghancuran fasilitas publik dalam konteks demonstrasi

Tindakan demonstrasi yang mengarah pada penghancuran fasilitas publik dapat dikenakan sanksi pidana. Tindakan ini dianggap serius karena tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengganggu ketertiban umum.

Pasal 170 paragraf (1) KUHP menetapkan bahwa siapa pun yang secara terbuka dan dengan energi bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, terancam dengan hukuman penjara maksimum lima tahun dan enam bulan.

Peraturan regional tentang vandalisme

Beberapa daerah juga memiliki peraturan regional (PERDA) yang mengatur vandalisme. Salah satunya adalah Peraturan Kota Surakarta No. 10 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Manajemen Lingkungan, yang melarang semua orang melakukan orat -oret atau kegiatan vandalisme di tempat -tempat umum atau fasilitas publik.

Peraturan ini bertujuan untuk mempertahankan estetika lingkungan dan keindahan kota. Bagi mereka yang melanggar ketentuan ini, sanksi pidana dalam bentuk denda atau kurungan dapat dikenakan sebagai bentuk penegakan hukum.

Pencegahan dan kesadaran hukum

Untuk mencegah vandalisme dan penghancuran fasilitas publik, kesadaran diperlukan dari publik tentang pentingnya melindungi fasilitas publik. Selain itu, sosialisasi sanksi hukum untuk para pelaku vandalisme juga perlu dilakukan sehingga orang memahami konsekuensi dari tindakan ini.

Dengan sanksi yang ketat dan kesadaran hukum yang tinggi, diharapkan bahwa tindakan vandalisme dan penghancuran fasilitas publik dapat diminimalkan, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua.

Baca juga: Forkopimko, Jakarta Utara, menghilangkan grafiti vandalisme di wilayah Tanjung Priok

Baca juga: Reborn Indonesia Menghapus jejak vandalisme berdampak pada demonstrasi Bandung

Baca juga: Pemerintah menyesali tindakan anarkis yang rusak

Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025

Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *