Sejarah dan Fakta Pulau Nusakambangan, Rumah bagi Narapidana Berat

Jakarta (ANTARA) – Pulau Nusakambangan dikenal sebagai salah satu tempat penahanan paling misterius dan kaya sejarah di Indonesia.

Terletak di pesisir selatan Jawa Tengah, pulau ini menjadi lokasi sejumlah lembaga pemasyarakatan yang menampung narapidana kasus berat.

Jika Amerika Serikat punya Alcatraz, maka Indonesia punya Nusakambangan—pulau yang dijuluki “Pulau Penjara” karena tingkat keamanannya yang sangat ketat dan suasananya yang penuh misteri.

Lokasi Pulau Nusakambangan

Pulau Nusakambangan berada di kawasan Desa Tambakreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dengan luas sekitar 121.000 hektar.

Pulau ini dikelilingi hutan tropis lebat dan Laut Selatan yang terkenal memiliki ombak besar. Kondisi geografis ini merupakan lokasi yang ideal bagi lembaga pemasyarakatan dengan sistem keamanan berlapis.

Akses menuju pulau ini juga sangat terbatas. Jalur resmi satu-satunya adalah penyeberangan dari Pelabuhan Wijayapura di Cilacap menuju Pelabuhan Sodong di Nusakambangan menggunakan kapal milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penyeberangan tersebut hanya diperuntukkan bagi petugas pemasyarakatan, pegawai lapas, keluarga narapidana, dan narapidana pindahan. Masyarakat umum tidak bisa masuk tanpa izin khusus dari pihak yang berwenang.

Dengan sistem keamanan yang berlapis dan lokasinya yang terpencil, para tahanan yang ditampung di sana hampir tidak mempunyai peluang untuk melarikan diri.

Sejarah menjadi pulau penjara

Nusakambangan telah dijadikan tempat penahanan sejak masa penjajahan Belanda. Dahulu tempat ini ditetapkan oleh Belanda sebagai monumen alam karena nilai alamnya yang tinggi.

Pada tahun 1905, pemerintah Hindia Belanda mengubah peruntukan pulau ini menjadi kawasan terlarang dan tempat pengasingan bagi pelaku kejahatan berat.

Tiga tahun kemudian, dibangunlah Lapas Permisan yang menjadi lembaga pemasyarakatan pertama di pulau tersebut.

Pada tahun 1920-an, pemerintah kolonial memperluas kompleks pemasyarakatan dengan mendirikan beberapa penjara baru, seperti Penjara Batu pada tahun 1925 dan Penjara Besi pada tahun 1929.

Ketika Indonesia merdeka, Nusakambangan dipertahankan sebagai tempat pelatihan narapidana berisiko tinggi.

Pada tahun 1950, pemerintah mendirikan Penjara Kembang Kuning, disusul dengan kebijakan pada tahun 1983 yang menetapkan Nusakambangan sebagai lokasi khusus narapidana yang sulit ditampung di penjara lain.

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, pulau ini juga pernah digunakan untuk menampung para tahanan politik, termasuk mereka yang terlibat gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Kini keberadaan Nusakambangan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan yang menjelaskan fungsinya sebagai pusat pelatihan narapidana di Indonesia.

Klasifikasi Lapas di Nusakambangan

Pulau Nusakambangan mempunyai 12 lembaga pemasyarakatan dengan empat kategori tingkat keamanan, yaitu:

  • Keamanan Super Maksimal: Lapas Batu, Lapas Kelas IIA Karanganyar, dan Lapas Kelas IIA Pasir Putih.
  • Keamanan Maksimal: Lapas Besi, Lapas Narkoba Nusakambangan, Lapas Gladakan, dan Lapas Ngaseman.
  • Keamanan Sedang: Lapas Permisan, Lapas Kembang Kuning, dan Lapas Kumbang.
  • Keamanan Minimal: Lapas Terbuka Nusakambangan dan Lapas Nirbaya.

Penjara dengan keamanan super-maksimum menampung narapidana berisiko tinggi, termasuk mereka yang menjalani hukuman mati atau seumur hidup dan menerapkan sistem tersebut satu orang satu selyakni satu narapidana di sel khusus dengan kamera pengawasan selama 24 jam.

Seorang tahanan terkenal yang telah ditahan

Sebagian besar warga Nusakambangan merupakan narapidana dengan hukuman berat, seperti pengedar narkoba internasional, pembunuh berantai, dan teroris.

Salah satu narapidana yang baru dipindahkan ke Nusakambangan adalah aktor Ammar Zoni yang sedang menjalani hukuman karena penyalahgunaan dan perdagangan narkoba.

Ammar ditempatkan di Lapas Karanganyar bersama lima warga binaan berisiko tinggi lainnya, setelah dipindahkan dari Rutan Salemba, Jakarta, pada Kamis (16/10).

Dalam sejarahnya, sejumlah tokoh pernah menjalani hukuman di pulau ini, antara lain Tommy Soeharto, terpidana kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, tiga pelaku Bom Bali 2002 yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra yang dieksekusi di Bukit Nirbaya, serta dua warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari kasus Bali Sembilan.

Nama lainnya adalah Pramoedya Ananta Toer, seorang penulis besar Indonesia yang ditahan karena keterlibatannya dalam organisasi yang berafiliasi dengan PKI.

Selain itu, ada pula Umar Patek, pelaku teroris, dan Johny Indo, mantan perampok toko emas yang divonis 14 tahun penjara.

Meski dikenal dengan sebutan “Pulau Penjara”, pemerintah berupaya menjadikan Nusakambangan sebagai lokasi pelatihan dan rehabilitasi narapidana.

Melalui berbagai program keterampilan, narapidana diberikan kesempatan untuk berlatih dan bekerja. Beberapa kegiatan pembinaan yang dilakukan antara lain peternakan ayam dan kambing, pertanian, perikanan, kerajinan tangan, pembuatan batik, toko rotiserta pesantren.

Tujuan dari kegiatan ini adalah agar narapidana mempunyai kemampuan produktif yang dapat digunakan setelah bebas.

Mendekatisebuah Hal ini juga merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengubah citra Nusakambangan. Dari yang sebelumnya identik dengan tempat hukuman berat, kini menjadi pusat pembangunan yang menyeimbangkan aspek keamanan dan kemanusiaan.

Baca juga: Ammar Zoni menempati sel di Lapas Nusakambangan Karanganyar

Baca juga: Puluhan narapidana berisiko tinggi asal Jakarta dipindahkan ke Nusakambangan

Baca juga: Ditjenpas Bali memindahkan 27 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan

Wartawan : Putri Atika Chairulia
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *