JAKARTA (Antara) – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke -79 yang jatuh pada hari Selasa, 1 Juli 2025, momen ini menjadi waktu yang tepat untuk melihat kembali peran strategis Polisi Nasional Indonesia dalam kehidupan bangsa dan negara bagian.
Lebih dari sekadar upacara tahunan, Bhayangkara Hari yang sebenarnya mengundang publik untuk memahami kembali tugas-tugas utama dan fungsi pembentukan lembaga kepolisian,
Yaitu bertugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan dan layanan kepada semua warga negara. Berikut ini adalah fungsi dan otoritas polisi di Indonesia, yang telah disusun dari situs web resmi Kepolisian Suci dan berbagai sumber lainnya.
Baca juga: Mutasi Polisi Nasional: 4 Komjen termasuk pemimpin KPK dan BNPT mengubah posisi
Fungsi Kepolisian Nasional Indonesia
Di berbagai negara, keberadaan lembaga kepolisian sering kali berada di tengah daya tarik kepentingan kekuasaan dan aspirasi rakyat. Polisi sering kali merupakan partai yang berdiri di garis depan ketika ada perbedaan pandangan antara pemerintah dan warga negara.
Model dan struktur polisi di suatu negara umumnya dipengaruhi oleh sistem politik yang diadopsi dan mekanisme kontrol sosial yang berlaku. Di Indonesia, perubahan penting terjadi berdasarkan penentuan pemerintah No. 11/SD, di mana polisi mendapatkan status sebagai layanan terpisah yang langsung di bawah Perdana Menteri.
Dengan keputusan ini, lembaga kepolisian sejajar dengan kementerian, dan posisi kepala polisi nasional Indonesia (Kapolri) memiliki tingkat yang setara dengan seorang menteri.
Berdasarkan Nomor Hukum 2 tahun 2002, Kepolisian Nasional memiliki empat peran utama, yaitu sebagai penegak hukum, pelindung, pelindung, dan pengawas masyarakat. Keempat peran ini fokus pada mendorong kepatuhan terhadap hukum dan mempertahankan ketertiban umum.
Secara lebih rinci, dalam Pasal 13 Undang -undang dijelaskan bahwa tugas -tugas utama polisi meliputi:
1. Menjaga keamanan dan ketertiban umum.
2. Menegakkan hukum yang berlaku.
3. Memberikan perlindungan, pelindung, dan layanan kepada masyarakat.
Baca juga: 1 Juli 2025, Peringatan Hari Bhayangkara ke -79: Sejarah dan Polri
Tugas dan Otoritas Polisi Nasional Indonesia
Selain memiliki fungsi strategis, Kepolisian Nasional Indonesia (Polri) juga diberi sejumlah otoritas penting dalam menjalankan perannya. Otoritas umumnya diatur dalam pasal 15 paragraf (1) hukum nomor 2 tahun 2002.
Secara umum, berikut ini adalah beberapa tugas yang dimiliki oleh Polisi Nasional:
1. Menerima laporan atau keluhan dari publik.
2. Bantuan menyelesaikan konflik dalam komunitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
3. Cegah dan menangani berbagai bentuk penyakit komunitas.
4. Mengawasi kegiatan atau aliran yang berisiko membagi persatuan nasional.
5. Masalah aturan kepolisian internal dalam batas otoritas administrasi.
6. Lakukan Pemeriksaan Khusus sebagai bagian dari tindakan pencegahan.
7. Ambil aksi awal di TKP.
8. Identifikasi melalui sidik jari, pengambilan data identitas, untuk memotret.
9. Kumpulkan informasi dan bukti yang terkait dengan suatu kasus.
10. Mengorganisir Layanan Informasi Pidana Nasional, mengeluarkan izin atau informasi sebagai bagian dari layanan publik, memberikan dukungan keamanan untuk sidang pengadilan, kegiatan lembaga lain, untuk acara komunitas, serta menerima dan menyimpan temuan sementara.
Baca juga: Robot “Humanoid” memeriahkan persiapan puncak Hari Bhayangkara Polri
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.