Setelah dijatuhi hukuman mati, terdakwa atas pembunuhan satu keluarga ingin menyumbangkan organnya

Tribunlampung.co.id, Kediri – Setelah dijatuhi hukuman mati, Yusa Cahyo Utomo ingin menyumbangkan organnya.

Diketahui, Yusa Cahyo Utomo adalah terdakwa dari kasus ini pembunuhan Satu keluarga di Kediri, Jawa Timur.

Saat ini, Yusa Cahyo Utomo telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Distrik Kabupaten Kediri, Rabu (8/13/2025).

Yusa Cahyo Utomo mengungkapkan alasan dia ingin menyumbangkan organnya.

“Saya menyarankan, kemudian di akhir hidup saya, saya dapat membuat sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya.”

“Jika saya dijatuhi hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apa pun itu,” katanya setelah persidangan, Rabu, dilaporkan oleh tribunjatim.com.

Siapa Yusa Cahyo Utomo?

Yusa Cahyo Utomo adalah penduduk Bangsingan, Distrik Kayen, Kabupaten Kediri.

Dia adalah seorang duda yang bercerai dengan satu anak.

Yusa adalah pelaku pembunuhan Melawan sebuah keluarga di Gondang Legi Hamlet, Desa Pandantoyo, Distrik Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024.

Yusa membunuh kehidupan pasangan yang sudah menikah (Pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), bersama dengan putra tertua, Caw (12).

Anak bungsu korban, Spy (8), ditemukan aman dalam kondisi serius.

Yusa mengklaim dia tidak tahan membunuh kehidupan Spy karena dia merasa menyesal.

“Tersangka meninggalkannya dalam kondisi pernapasan. Alasannya adalah dia merasa kasihan pada yang terkecil,” kata AKP Fauzy Pratama yang kemudian melayani sebagai polisi Kasat Reskrim Kediri, masih dari tribunjatim.com.

Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah saudara lelaki. Pelaku adalah adik korban.





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *