Jakarta (Antara) – Masalah pembayaran royalti musik sekali lagi menjadi perhatian publik, terutama aktor bisnis di sektor kafe dan restoran, mengikuti ketentuan dalam hukum nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Sejumlah pemilik bisnis mencoba menghindari kewajiban untuk membayar royalti dengan mengganti musik dengan hak untuk menggunakan rekaman suara alami, seperti burung dan kicauan air. Namun, National Collective Management Institute (LMKN) menekankan bahwa semua jenis rekaman, termasuk suara alami yang diproduksi secara profesional, tetap dilindungi oleh hak -hak terkait dan tidak dapat digunakan secara bebas untuk tujuan komersial.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan bahwa penggunaan rekaman di ruang bisnis – keduanya dalam bentuk lagu, suara alami, dan efek suara – itu membutuhkan lisensi dan pembayaran royalti kepada mereka yang memiliki hak. Ini sesuai dengan ketentuan dalam undang -undang No. 28 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 tahun 2021 tentang manajemen royalti lagu dan/atau musik.
Pemutaran musik di ruang publik seperti restoran, kafe, atau hotel dianggap sebagai bagian dari layanan komersial karena menciptakan suasana yang menarik bagi pengunjung. Oleh karena itu, penggunaan musik, meskipun berasal dari layanan hukum seperti YouTube, FlashDisk, atau Spotify, tetap harus disertai dengan pembayaran royalti.
Pemerintah juga menekankan bahwa berlangganan layanan streaming tidak termasuk izin pemutaran musik di ruang bisnis. Izin hanya dapat diperoleh melalui LMKN sebagai lembaga resmi yang mengelola lisensi dan distribusi royalti kepada penulis lagu dan pemegang hak cipta.
Baca juga: Menkum berharap pengusaha membayar royalti untuk bermain musik di ruang publik
Tempat bisnis yang diminta untuk membayar royalti
Berdasarkan peraturan yang berlaku, kewajiban untuk membayar royalti musik berlaku untuk berbagai jenis ruang publik dan tempat bisnis yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari layanannya. Beberapa dari mereka termasuk:
- Restoran, kafe, bar, hotel dan pusat perbelanjaan
- Salon, Tempat Kebugaran, Spa, dan Karaoke
- Bioskop, pameran, dan penyelenggara acara
- Transportasi umum seperti pesawat terbang, kapal, bus, dan kereta api
- Bank dan kantor
- Konser musik, baik dibayar atau gratis
- Arena olahraga dan stadion
- Siaran radio dan acara televisi
- Taman umum, taman rekreasi, dan kebun binatang
Intinya, setiap tempat yang memainkan musik dan dapat diakses oleh komunitas yang lebih luas, dan memiliki tujuan mendukung kegiatan bisnis atau komersial, tunduk pada kewajiban untuk membayar royalti.
Baca juga: Kemenkum meresmikan 10 komisaris LMKN untuk periode 2025-2028
Cara mendapatkan izin dan membayar royalti
Pemilik bisnis dapat mengirimkan lisensi untuk menggunakan musik dengan mendaftarkan bisnis mereka dengan LMKN. Prosedur untuk mengirimkan lisensi dan pembayaran royalti dilakukan melalui langkah -langkah berikut:
- Hubungi lisensi LMKN atau KP3R (koordinator koordinator, pengumpulan, dan penarikan royalti) sesuai dengan wilayah tersebut.
- Isi formulir lisensi berdasarkan kategori bisnis.
- Kirim formulir yang telah ditandatangani dan dicap oleh perusahaan.
- Lampirkan Nomor Identifikasi Wajib Pajak Perusahaan (NPWP) atau orang yang bertanggung jawab.
- Menunggu proses verifikasi dan konfirmasi dari LMKN.
- Setelah verifikasi, LMKN akan mengeluarkan Faktur Proforma.
- Melakukan pembayaran sesuai dengan nilai yang tercantum dalam faktur.
- Terima faktur asli dan sertifikat lisensi dari LMKN sebagai bukti legalitas.
Seluruh proses bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan musik berjalan secara hukum, serta memberikan penghargaan kepada pencipta dan pemilik pekerjaan.
Kemudahan untuk MSM
Sebagai bentuk dukungan untuk usaha kecil dan menengah (MSMS), LMKN memberikan kenyamanan dalam bentuk tingkat royalti yang lebih ringan, bahkan potensi kewajiban, tergantung pada skala dan jenis menjalankan bisnis.
Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan keberlanjutan usaha kecil, sehingga budaya menghormati pekerjaan intelektual dapat tumbuh secara berkelanjutan di Indonesia.
Baca juga: Rincian biaya musik royalti untuk kafe & restoran dan cara membayarnya
Reporter: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.