Ringkasan Berita:
- Strategi licik wanita berinisial H (39) adalah mencuri uang Rp 87 juta milik anggota keluarganya sendiri untuk bermain. berjudi online dan beli koin digital.
- Pelaku nekat mencuri uang milik keluarganya yang disimpan di lemari secara berkala agar korban tidak curiga.
- Saat ini pelaku ditahan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Samarinda – Strategi yang licik Seorang perempuan berinisial H (39) mencuri uang senilai Rp87 juta milik anggota keluarganya sendiri untuk dimainkan berjudi online dan beli koin digital.
Insiden pencurian Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 2, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Pelaku nekat mencuri uang milik keluarganya yang disimpan di lemari. Sangat rapi, pencurian Hal itu dilakukannya secara berkala agar korban tidak curiga.
Perbuatan pelaku baru terungkap pada November 2025, saat korban mengetahui tabungannya di lemari berkurang drastis.
Korban menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di lemari di rumahnya. Saat hendak digunakan, uang tersebut tidak utuh dan hanya tersisa sebagian kecil, kata Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, dikutip dari KompasSabtu (27/12/2025).
Usai menerima laporan tersebut, Satuan Operasional Polres Samarinda Seberang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Polisi tidak menemukan tanda-tanda pembobolan atau kerusakan pada kunci lemari tempat menyimpan uang.
“Tidak ada tanda-tanda kekerasan atau pembongkaran. Dari sini kami menduga pelaku adalah orang dekat korban,” kata Baihaki.
Kecurigaan polisi semakin kuat ketika salah satu anggota keluarga yang tinggal serumah, berinisial H, tiba-tiba keluar rumah.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap pelaku pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian uang tersebut secara bertahap sejak Agustus 2025.
Tindakan pencurian Hal itu dilakukan puluhan kali dengan mengambil sebagian uang korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Pengakuan pelaku, uang didapat pencurian digunakan untuk bermain berjudi online dan beli koin digital, “kata Baihaki.
Dalam mengungkap kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain beberapa tas bekas menyimpan uang, kunci lemari, dan sepotong pakaian terkait lokasi penyimpanan kunci.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga subsider Pasal 362 KUHP. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berita berikutnya Kecanduan Judol, Wanita di Samarinda Habiskan Rp. 87 Juta Uang Keluarganya