Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Pengadilan Distrik Kalida (PN) Lampung Selatan Diadakan persidangan pertama terhadap anggota terdakwa Dewan Perwakilan Regional (DPRD) Lampung SelatanSupriyati, Kamis (5/22/2025).
Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan kepada anggota terdakwa Dprd Lampung Selatan Supriyati.
“Tepat hari ini persidangan perdana kasus ini sertifikat Palsu, “kata Kepala Bagian (Kasi) dari intelijen Kejaksaan Distrik Lamsel, Azis Shaleh, yang mewakili kepala Kantor Kejaksaan Distrik Lamsel.
Sebelumnya file kasus yang diduga sertifikat Supriyati palsu diserahkan dari Polda Dirtkrimsus Lampung Ke Kejari, Senin (4/28/2025).
Dirtkrimsus Polda juga telah memanggil seorang anggota dewan dari faksi PDI -P pada hari Rabu (4/30/2025) kemarin.
Mengendarai Mitsubisi Pajero Sport Be 1301 EJ Black, Supriyati tiba di POLDA Lampung Sekitar pukul 09.00 wib.
Setelah itu sekitar pukul 11:30, Supriyati meninggalkan polisi regional Lampung menuju Kejari.
Tidak banyak bicara, Supriyati segera memasuki gedung kantor Kejari.
Kepala Bagian Kejahatan Umum (Kasi Pidum), Gunawan Wibisono, mengkonfirmasi bahwa partainya telah menerima transfer dua tersangka dari polisi regional Lampung terkait dengan kasus penggunaan sertifikat PALSU.
“Benar, delegasi tersangka dan bukti telah dilakukan oleh polisi regional Lampung Karena yurisdiksi ada di Lampung Selatan“Dia berkata, Kamis (1/5/2025).
“Kedua tersangka adalah Supriyati dan Ahmad Sahrudin. Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan sertifikat Palsu dulu mencalonkan diri untuk anggota Dprd Konsensus Bumi Khagom, “lanjutnya.
Keduanya telah mengajukan aplikasi agar tidak ditahan.
Namun, partainya memutuskan untuk menahan kota dari kedua tersangka.
“Ini berarti bahwa tersangka ini tidak boleh di luar kota dan dilengkapi dengan alat kera dan harus melaporkan,” jelasnya.