Simak syarat & cara mendaftar Visa Working Holiday Australia untuk WNI

Jakarta (ANTARA) – Surat Dukungan Proposal Visa Kerja dan Liburan Australia (SDUWHV) dibuka mulai 15 Oktober 2025. Surat ini merupakan salah satu dokumen pendukung yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk permohonan program Visa Kerja dan Liburan (WHV).

Working Holiday Visa (WHV) atau dikenal dengan program Working Holiday Maker (WHM) merupakan jenis visa yang memberikan kesempatan kepada seseorang untuk tinggal sementara di luar negeri, berlibur sambil bekerja untuk menunjang biaya hidupnya.

WHV merupakan program kerjasama antara pemerintah Australia dan pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).

Generasi muda dapat memanfaatkan program WHV Australia untuk mengasah kemandirian, memperluas jaringan internasional, mempelajari budaya baru, dan memperoleh penghasilan dalam mata uang asing.

Khusus Australia, terdapat dua subkelas dalam program ini yaitu subkelas 417 dan subkelas 462. Tipe-tipe yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah subkelas 462 yang merupakan visa “Bekerja dan Liburan”.

Melalui visa ini, pemegangnya dapat berlibur, bekerja secara fleksibel (penuh waktu, paruh waktushift) selama enam bulan, serta mengikuti kursus atau pelatihan hingga empat bulan.

Masa berlaku WHV adalah 12 bulan, namun dalam kondisi tertentu visa dapat diperpanjang atau diperoleh hingga 2-3 tahun.

Keunggulan lain dari WHV adalah selama masa tinggalnya, pemegang visa dapat berpindah antar negara (KELUAR & kembali) selama visa masih aktif.

Baca juga: AS mencabut visa 6 orang asing karena komentar tentang pembunuhan Charlie Kirk

Persyaratan dan daftar WHV Australia untuk warga negara Indonesia

Untuk mendapatkan WHV golongan 462, WNI harus memenuhi sejumlah syarat. Berikut ringkasannya:

1. Usia

Pemohon harus berusia antara 18 dan 30 tahun pada saat mengajukan permohonan.

2. Kualifikasi pendidikan

Memiliki kualifikasi pendidikan tinggi, atau telah menyelesaikan pendidikan tinggi minimal dua tahun

Mahasiswa perlu membawa kartu tanda mahasiswa atau kartu hasil belajar, sedangkan bagi yang sudah lulus wajib memberikan surat keterangan pendidikan.

3. Tidak pernah mengikuti WHV

Pemohon tidak boleh merupakan pemegang WHV (subkelas 462) sebelumnya. Selain itu, pelamar hanya boleh berangkat sendiri, tanpa didampingi anggota keluarga.

4. Kemampuan Bahasa Inggris

Pelamar harus memiliki sertifikat kemahiran bahasa Inggris pada tingkat fungsional minimum. Beberapa tes yang diterima meliputi:

  • IELTS dengan skor rata-rata minimal 4,5 dari keempat komponen
  • TOEFL iBT memiliki total minimal 32 dari empat komponen tes
  • PTE Akademik minimal 30 dari empat komponen tes
  • Cambridge English Advanced (CAE) dengan minimal 147 dari empat bagian tes

Sertifikat bahasa Inggris umumnya harus diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan, sebelum permohonan diajukan.

Baca juga: Menteri Pemuda dan Olahraga menyatakan siap menghadapi gugatan Federasi Senam Israel

5. Bukti finansial

Pelamar wajib menunjukkan bahwa mereka memiliki dana yang cukup untuk biaya awal tinggal di Australia dan tiket pulang ke Indonesia, yaitu sekitar AUD 5.000 atau setara.

Apabila dana tersebut milik orang tua atau wali, maka pemohon perlu melampirkan dokumen Kartu Keluarga dan surat keterangan wali yang bersangkutan.

6. Catatan kesehatan dan kepolisian

Pelamar harus dalam kondisi fisik yang baik dan tidak memiliki penyakit menular yang serius. Kemudian, bebas dari catatan kriminal, sehingga perlu melampirkan SKCK atau rekam jejak polisi.

7. Surat dukungan dari pemerintah Indonesia (SDUWHV)

Karena WHV (subkelas 462) merupakan hasil kerjasama bilateral Indonesia dan Australia, pemohon harus mendapatkan Surat Dukungan Visa Working Holiday (SDUWHV) dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Surat dukungan ini berfungsi sebagai “rekomendasi resmi” bahwa pemohon telah memenuhi persyaratan administrasi dan layak untuk diserahkan ke kedutaan.

Baca juga: Menko Yusril: Indonesia tidak akan memberikan visa kepada pesenam Israel

8. Dokumen pendukung umum

Beberapa dokumen lain yang harus dipersiapkan antara lain:

  • Paspor dengan masa berlaku minimal sekitar 12 bulan atau lebih sejak tanggal permohonan.
  • Foto terbaru dengan background polos
  • Ijazah/transkrip nilai/surat keterangan mahasiswa aktif
  • SKCK
  • Dokumen identitas (KTP, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga)
  • Sertifikat bahasa Inggris
  • Bukti kepemilikan dana dan surat pernyataan keabsahan dokumen

Jika semua persyaratan sudah lengkap dan dokumen lengkap, lamaran bisa langsung dilakukan on line melalui ImmiAccount. Proses lamaran akan dilakukan dalam waktu 14 hari. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses laman resmi pemerintah Australia melalui link immi.homeaffairs.gov.au.

Baca juga: Imigrasi memastikan penerbitan SDUWHV 2024 bersifat transparan

Wartawan : Putri Atika Chairulia
Redaktur: Suryanto
Hak Cipta © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *