Siswa yang menjual anak -anak kepada mantan Kepala Polisi Ngada didakwa dengan artikel berlapis

Tribunlampung.co.id, Kupang – Stefani Alias ​​Fani, murid dicurigai menjual anak ke mantan Kapolres NgadaAKBP Fajar Lukman, didakwa dengan artikel berlapis dengan hukuman maksimum 15 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Fani juga terancam dengan denda RP. 120 juta hingga RP. 600 juta.

Diketahui, Fani dinobatkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman.

Kepala Bagian Informasi Hukum Jaksa NTT (Kasipenkum), Raka Putra Dharmana, mengatakan bahwa Fani didakwa dengan sejumlah artikel.

Dalam hal ini, Fani didakwa berdasarkan pasal 81 paragraf (2) dan/atau pasal 82 paragraf (1) bersamaan dengan Pasal 76E hukum nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah baru -baru ini oleh Hukum Nomor 17 tahun 2016.

Kedua artikel ini mengandung ancaman penjara selama minimal lima tahun dan maksimum lima belas tahun, serta denda maksimum Rp 5 miliar.

Selain itu, Fani juga didakwa dengan Pasal 6 Huruf C dari Hukum Nomor 12 tahun 2022 tentang tindakan kriminal kekerasan seksual, yang mengatur eksploitasi seksual, dengan hukuman penjara maksimum dua belas tahun atau denda maksimum Rp 300 juta.

Artikel -artikel lain yang juga dikenakan adalah Pasal 2 paragraf (1) dari Pasal 10 Jo Pasal 17 Hukum Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindakan kriminal perdagangan manusia.

Artikel ini berisi ancaman penjara selama minimal tiga tahun dan maksimum lima belas tahun, serta denda antara RP. 120 juta hingga RP. 600 juta.

“Urutan alternatif artikel disesuaikan dengan konstruksi hukum dan bukti yang telah dikumpulkan selama proses investigasi.”

“Kemudian jaksa penuntut akan menilai artikel mana yang paling tepat untuk dibuktikan di persidangan,” kata Raka Putra Dharmana.

Pengakuan Fup

Pengakuan yang mengejutkan disampaikan oleh Stefani alias Fani, murid dicurigai menjual anak ke mantan Kapolres NgadaAKBP Fajar Lukman.

Fani sekarang dinobatkan sebagai tersangka dalam perdagangan anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman.

Para penyelidik terbaru dari Direktorat Investigasi Kriminal Umum (ditreskrimum) dari Polisi Regional NTT mendelegasikan tersangka Fani ke Kantor Kejaksaan Kota Kupang (Kejari), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (12/6/2025).

Fani juga mengungkapkan awal mengetahui AKBP Fajar Lukman.





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *