Tribunlampung.co.id, ntt – Yuvinus Solo, anggota Dprd Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dihukum upah. Tidak hanya upahDia masih mendapat manfaat lengkap.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunjatim, Ketua Sikka DPRD, Stefanus Sumandi, mengatakan Yuvinus masih terdaftar sebagai anggota dewan. Proses pemecatan Yuvinus belum selesai sehingga ia masih memiliki hak keanggotaan, termasuk menerima gaji.
Dengan demikian, Stefanus memilih untuk memenuhi hak -hak Yuvinus. “Sejauh belum ada keputusan permanen untuk memecatnya, itu berarti dia memiliki hak sebagai anggota yang berhenti saat masih berjalan,” Stefanus menjelaskan, Senin (8/25/2025).
Selain itu, Stefanus menjelaskan, sampai sekarang partainya belum menerima dokumen atau pemberitahuan dari partai politik Yuvinus atau pengadilan. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, kata Stefanus, partai politik diharuskan untuk menyerahkan surat kepada Dprd Jika keputusan pengadilan dengan pasukan hukum tetap telah dikenakan.
TPPO adalah kejahatan yang melibatkan perekrutan, transportasi, tempat tinggal, atau penerimaan orang dengan ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan posisi yang rentan untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi ini dapat dalam bentuk kerja paksa, perbudakan, eksploitasi tidak bermoral, perdagangan organ, atau bentuk lain yang membahayakan korban.
Jika tidak, maka pemimpinnya Dprd Ini akan memproses pemecatan yang bersangkutan. Namun, proses tersebut masih harus didasarkan pada dokumen yang valid.
“Faktanya, kita melihat hari ini bahwa saudara kita yang bersangkutan sudah ada di penjara (LP). Namun, secara administratif, prosedur belum dilakukan. Proses pemecatan, jika selesai, akan melibatkan KPU dan pemerintah setempat,” tambahnya.
Sosok yuvinus
Yuvinus Solo adalah anggota Dprd Distrik Sikka, 2024-2029. Dia adalah seorang politisi Demokrat yang maju dalam pemilihan legislatif 2024 dari Distrik Pemilihan (Distrik Pemilihan) Sikka 3. Distrik Pemilihan Sikka 3 mencakup Distrik Alok Timur, Alok Barat, dan Alok.
Dari sembilan kandidat Demokrat yang maju di distrik pemilihan Sikka 3, Yuvinus menerima suara tertinggi, sebanyak 1.691. Yuvinus, yang juga dijuluki Joker, adalah lulusan sekolah menengah swasta St. Seminary. Yoh. Berkhmans, Kabupaten Ngada, NTT, pada tahun 1998.
Sebelum Menjadi Anggota Dprd Kabupaten Sikka, Yuvinus telah bekerja di dua perusahaan yang berbeda di Kalimantan. Kedua perusahaan itu adalah PT KHL Group Kalimantan Utara sebagai Asisten (2006-2010) dan PT First Resources Group Kalimantan East sebagai Asisten Manajer (2011-2019).
Pada tahun 2020, ia memajukan pemilihan kepala desa untuk Hibing Village, Distrik Mapitara, Sikka Regency. Setelah terpilih, Yuvinus juga menjabat sebagai kepala desa Hebing pada tahun 2020-2023.
Terjerat dalam kasus TPPO
Kasus TPPO yang menjerat Yuvinus Solo terungkap ketika seorang penduduk Kabupaten Sikka, YMK, meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024. YMK adalah salah satu dari 72 warga Kabupaten Sikka yang berangkat ke Kalimantan pada awal Maret 2024, bekerja di perusahaan minyak sawit.
Namun, saat berada di Kalimantan, mereka ditinggalkan. YMK sendiri mati karena kelaparan. Dia meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit untuk mendapatkan bantuan medis.