Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – TEKAB 308 Ketepatan Polisi Sektor Kalirejo, Polres Lampung Tengah Mengamankan seorang pria dari buatan sendiri atau senira.
Seorang pria dengan inisial adalah (26) ditemukan memiliki dan menyimpan senjata api buatan sendiri di rumahnya di Hamlet 9, Sendang Rejo Village, Distrik Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Mewakili kepala polisi Lampung TengahPolisi Regional Lampung AKBP Alsyyendra, Kepala Polisi Kalirejo IPTU Agus Supriyadi menjelaskan bahwa ditangkap pada Jumat malam (8/8/2025) sekitar pukul 22:00 WIB di rumah pelaku, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
“IS ditangkap setelah Polisi Sektor Kalirejo menerima informasi dari warga yang tahu itu disimpan senjata api buatan sendiri,” kata kepala polisi ketika dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2025).
Agus melanjutkan, dia menugaskan polisi sektor Kalirejo 308 Kalirejo untuk menyelidiki informasi dan segera pindah ke lokasi.
Kepala polisi mengatakan bahwa senjata api buatan sendiri diperoleh setelah polisi menggeledah rumah IS.
Para pelaku bersama dengan bukti kini telah diamankan di markas polisi Kalirejo untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk tindakannya, para pelaku didakwa berdasarkan pasal 1 paragraf (2) dari Undang -Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/fajar ihwani sidiq)