Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – RMAA (14) dan rekannya mengalami tindak pidana penganiayaan WA (23) mengalami luka robek di bagian kepala karena menolak minuman yang diberikan.
Tekab 308 Penengahan Polisi bersama dengan Tekab 308 Polisi Presisi Lampung Selatan berhasil mengamankan WA (23), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), di rumahnya di Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatanpada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku kejahatan tersebut mencurangi di wilayahnya.
Pelaku berinisial WA (23) ditangkap di rumahnya di Desa Tetaan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Ia pun menjelaskan kronologis kejadian kriminal mencurangi itu.
Peristiwa ini menimpa RAAM (14), pelajar asal Desa Pasuruan, dan temannya. Keduanya baru saja selesai bermain bulu tangkis di GSG Kecamatan Penengahan, Minggu (23/11) sekitar pukul 22.00 WIB, ujarnya.
“Di Jalan Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, saat hendak pulang menggunakan sepeda motor Honda Beat BE 6675 OC, mereka dihadang oleh orang tak dikenal,” lanjutnya.
Pelaku kemudian meminta diantar untuk membeli minuman keras, kemudian pelaku dan korban berkendara bersama menuju toko tersebut.
Usai membeli minuman keras, pelaku membawa korban ke jalan layang Desa Tetaan dan menyuruh mereka meminum tuak tersebut.
Saat korban menolak, pelaku langsung memukuli keduanya berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong.
Tak berhenti sampai disitu, pelaku menyeret korban ke area persawahan dan kembali menganiaya keduanya.
Satu batu yang dilempar pelaku mengenai kepala korban hingga menyebabkan luka robek.
Setelah yakin korban tidak berdaya, pelaku merampas kedua ponsel korban dan merampas paksa sepeda motor Honda Beat miliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala dan tubuh lebam, sedangkan korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan tangan.
Kerugian diperkirakan mencapai Rp 14 juta.