Tribunlampung.co.id, oku – Negara Transfer Uang sebesar Rp 1,2 miliar di akunnya, murid Asal usul Ogan Komering Ulu (OKU) bernama Dinda berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena, Uang Itu diduga terkait dengan dugaan kasus korupsi kantor oku pupr yang sedang ditangani oleh KPK.
Sebelum berkunjung KPKDinda berpikir jika Uang adalah pembayaran yang tersisa Uang Layanan konsultasi yang tidak dibayar.
Namun, Dinda merasa ada sesuatu yang aneh setelah dia diminta untuk melelehkan keseluruhan Uang Dia menerima.
Enggan diseret lebih lanjut, Dinda juga memberi tahu apa yang dia alami kepada kru media dan melaporkannya KPK.
Siswa semester terakhir curiga jika Uang Miliarannya Uang korupsi.
Seperti yang diketahui, KPK Di tengah menyelidiki kasus suap proyek di kantor PUPR setelah operasi penangkapan (OTT) pada hari Sabtu (16/15/2025).
Mereka menangkap enam tersangka, yaitu kepala kantor PUPR Oku nopripansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD Oku Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III dari DPRD OKU M FAHRUDIN (MFR); dan Ketua Komisi II dari DPRD OKU Umi Hartati (uh).
Kemudian, dua tersangka dari sektor swasta yaitu MFZ (M Fauzi Alias Pablo) dan Ass (Ahmad Sugeng Santoso).
Mengetahui kondisi ini, Dinda kemudian memberi tahu insiden itu kepada media sambil meluruskan berita yang beredar pada hari Kamis (6/19/2025) malam.
Mahasiswa Fakultas Hukum awalnya menjelaskan hubungannya dengan salah satu tersangka, Pablo.
Dinda diketahui bekerja di Biro Konsultan Pajak dan kebetulan mengurus masalah pajak perusahaan yang dikelola oleh Pablo.
Dua hari setelah OTT, dia diminta untuk menarik diri Uang RP1.2 miliar dikirim ke akun atas namanya.
Dinda mengakui bahwa dia memang membuat akun khusus untuk tujuan operasional pekerjaannya sebagai konsultasi pajak.