JAKARTA (Antara) – Perombakan kabinet dilakukan lagi oleh Presiden Prabowo Subianto. Di dalam perombakan Kali ini, Muhammad Qodari ditunjuk sebagai kepala Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menggantikan Anto Mukti Putranto. Penunjukan ini menarik perhatian publik, mengingat posisi kepala KSP memiliki peran strategis dalam membantu presiden menjalankan agenda pemerintah.
Lalu, apa saja langkah pertama yang diambil oleh Qodari setelah diresmikan, dan bagaimana tepatnya tugas dan fungsi kepala KSP di lingkaran istana? Lihatlah ulasan berikut, berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan dari berbagai sumber.
Pelantikan Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP)
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Muhammad Qodari sebagai kepala Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menggantikan Anto Mukti Putranto. Qodari datang dengan setelan hitam ketika diresmikan di Istana Presiden pada hari Rabu (9/17), bertepatan dengan perombakan kabinet.
Pelantikan ini mengacu pada keputusan presiden Republik Indonesia nomor 97p tahun 2025 yang berisi pemecatan kepala komunikasi presiden, kepala dan wakil kepala staf presiden, serta pengangkatan pejabat baru, termasuk Kepala dan Wakil Ketua Badan, dan Kepala Staf Presiden, kepada Penasihat Khusus untuk Presiden, Presiden untuk Publik, Pamublic.
Baca juga: Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Angga Raka, masih Wamenkomdigi
Upacara pelantikan dimulai pukul 15.00 WIB dengan Presiden Prabowo secara langsung memimpin prosesi. Qodari berdiri menghadapi presiden yang disertai oleh seorang klerus selama pengucapan sumpah jabatan. Dalam prosesi, Presiden mendikte sumpah diikuti oleh pejabat yang ditunjuk:
“Bahwa saya akan setia pada Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945, dan akan melaksanakan semua undang -undang dengan diri sendiri, demi Darmabakti kepada bangsa dan negara bagian. Bahwa dalam melaksanakan tugas -tugas posisi akan menegakkan etika kantor, bekerja dengan baik dengan kantor tanggung jawab,” Presiden Prabowo mengatakan ketika Diber Kantor.
Komitmen yang dibuat oleh Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP)
Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan bahwa ia menerima mandat dari mantan kepala KSP, Anto Mukti Putranto, untuk melanjutkan peran KSP dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto.
“Melanjutkan apa yang sudah ada, karena kami sangat percaya, bahwa KSP ini memberikan manfaat konkret, untuk implementasi program presiden Prabowo yang sangat besar, banyak yang baru,” kata Qodari di gedung Bina Graha, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Qodari: KSP akan aktif dalam bersosialisasi program prioritas pemerintah
Dia juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo yang dilanjutkan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, bahwa KSP diharapkan lebih aktif dalam memperkuat fungsi komunikasi pemerintah. Untuk alasan ini, Qodari menekankan bahwa KSP siap untuk bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan lembaga komunikasi pemerintah dalam memberikan pencapaian program kepada masyarakat.
Sebagai lembaga yang memiliki tugas pemantauan serta evaluasi program prioritas presiden, Qodari menilai bahwa KSP memiliki keuntungan karena tahu secara langsung apa yang telah dilakukan pemerintah dan manfaat yang dirasakan oleh publik.
Tugas dan fungsi KSP
Kantor Staf Presiden (KSP) memiliki peran penting dalam memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden, terutama dalam mengendalikan program prioritas nasional, komunikasi politik, dan mengelola masalah strategis.
Struktur KSP terdiri dari kepala dan wakil staf staf presiden, wakil, dan staf profesional. Kepala staf bertugas memimpin implementasi semua fungsi KSP. Dalam melaksanakan tugas mereka, Kepala Staf Presiden dapat membentuk tim khusus dan Cross -Ministry Task Force/Institution untuk menangani masalah -masalah tertentu yang membutuhkan penanganan timbal balik.
Sebagai pemimpin, Kepala Staf Presiden berkomitmen untuk menghadirkan layanan berkualitas tinggi dengan mengimplementasikan Layanan Tata Kelola (TKL), termasuk kebijakan, prosedur, dan proses kerja yang merujuk pada standar ISO 20000-1: 2018.
Baca juga: Profil dan jalur karier Djamari Chaniago, sosok menteri koordinasi Polkam yang baru
Sistem manajemen ini memastikan bahwa setiap layanan dikelola secara efektif, sesuai dengan kebutuhan organisasi, sambil meningkatkan kepuasan pengguna layanan. Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan secara optimal, KSP menekankan beberapa langkah, termasuk:
1. Memberikan tata kelola dan kerangka kerja yang memastikan kualitas layanan sesuai dengan kebutuhan dan harapan pengguna.
2. Buat hubungan yang kuat dengan pengguna layanan internal dan eksternal melalui sistem manajemen hubungan kerja terstruktur.
3. Menetapkan target kinerja, melakukan pemantauan berkala, dan mengirimkan laporan resmi dalam tinjauan manajemen tahunan.
4. Melakukan pengawasan dan meningkatkan kualitas layanan melalui implementasi TKL secara konsisten.
5. menjamin bahwa semua kegiatan manajemen layanan sejalan dengan tujuan organisasi.
6. Memberdayakan semua personel untuk memahami peran dan tanggung jawab mereka, serta mengembangkan kemampuan mereka untuk bekerja secara optimal.
7. Mempertahankan kualitas tata kelola layanan dengan pengawasan, pelaporan, dan evaluasi yang berkelanjutan, disertai dengan komitmen terhadap peningkatan berkelanjutan.
8. Mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk ISO 20000-1: 2018 Standar Manajemen Layanan.
Selain itu, KSP juga menekankan pentingnya keamanan informasi melalui implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berdasarkan ISO 27001: 2022. Kebijakan keamanan ini meliputi:
1. Persiapan kebijakan yang selaras dengan arah dan tujuan organisasi.
2. Memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan semua aset informasi dari ancaman, baik internal maupun eksternal.
3. Meningkatkan kualitas manajemen keamanan informasi secara berkelanjutan melalui pengawasan, kontrol, pelaporan, dan evaluasi.
4. Memenuhi ketentuan hukum dan standar SMKI menurut ISO 27001: 2022.
Baca juga: Sekretaris Negara: Tim Reformasi Kepolisian Nasional mulai bekerja minggu ini
Baca juga: Sekretaris Negara: PCO diubah menjadi agen komunikasi pemerintah
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.