Jakarta (Antara) -Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat (Jawa Barat Pemdaprov) secara resmi menghapus semua tunggakan pajak kendaraan bermotor, keduanya dua roda dan empat roda, untuk orang -orang yang belum membayar kewajiban mereka.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup semua tunggakan pajak kendaraan hingga 2024 tanpa batas jumlah tahun. Program ini memberikan pembebasan dari kepala sekolah dan denda untuk pemilik atau pengguna kendaraan bermotor di yurisdiksi Polisi Regional Jawa Barat dan Polisi Metropolitan Jakarta.
“Kami, dari pemerintah provinsi Jawa Barat, memberikan pengampunan untuk semua tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun, setelah Idul Fitri, saya berharap kebijakan ini dapat diperpanjang,” kata Dedi Mulyadi pada Selasa (3/18) dalam pernyataannya.
Berikut ini adalah jadwal, syarat dan ketentuan, serta cara membayar kendaraan tanpa tunggakan, meluncurkan situs resmi Samsat dan berbagai sumber lainnya.
Baca juga: Cara Memeriksa Pajak Kendaraan Online 2025, Tidak Perlu Antrian
Jadwal tunggakan dan program denda pajak
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau akrab dengan KDM, mengatakan bahwa masyarakat diberi kesempatan untuk memperpanjang periode validitas pajak kendaraan dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan dari tahun -tahun sebelumnya. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan memberikan kedamaian menjelang perayaan Idul Fitri.
Kebijakan ini juga diumumkan sebagai “hadiah Lebaran” untuk warga Java Barat, yang memungkinkan mereka membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau kewajiban untuk melunasi tunggakan panjang.
Dengan demikian, orang yang memiliki tunggakan pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran publik dalam memenuhi kewajiban pajak dan mendukung peningkatan pendapatan regional dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Pemerintah mengeluarkan peraturan insentif pajak untuk kendaraan listrik
Syarat dan Ketentuan Tunggakan dan Denda Pajak Program Gratis
Mengutip informasi dari situs web resmi SAMSAT, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk menggunakan program ini. Dokumen -dokumen berikut perlu dipersiapkan:
1. Nama belakang dan pajak 5 tahun (piring ganti)
• KTP asli (khususnya di belakang nama, hanya KTP pemilik baru) yang diperlukan.
• STNK asli.
• BPKB asli.
• Kendaraan cek fisik (kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat).
• Kwitansi Pembelian (khususnya untuk mengembalikan nama).
Proses pembayaran untuk mengembalikan nama 5 tahun dan pajak hanya dapat dilakukan di Samsat Parent/City Region/City Office.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
• KTP asli.
• STNK asli.
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di beberapa tempat, seperti Samsat Parent Regency/City, Mobile Samsat, outlet Samsat, outlet Samsat, dan layanan lain yang telah disediakan.
Baca juga: Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membayar pajak di Samsat Mobile
Cara membayar pajak kendaraan tanpa tunggakan
Untuk orang yang ingin memanfaatkan program ini, langkah -langkah berikut perlu diambil:
1. Siapkan dokumen kendaraan
Pastikan untuk membawa dokumen kendaraan yang diperlukan, seperti KTP, STNK, dan BPKB sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Kunjungi kantor Samsat terdekat
Pergi ke kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili atau lokasi kendaraan terdaftar.
3. Proses Verifikasi Data
Petugas Samsat akan memeriksa data kendaraan dan jumlah tunggakan pajak yang dicatat.
4. Penghapusan tunggakan pajak
Jika kendaraan memiliki tunggakan, sistem akan secara otomatis menghapusnya, sehingga pemilik hanya perlu membayar pajak untuk 2025.
Baca juga: Layanan seluler Samsat tersedia di 14 lokasi Jadetabek
Baca juga: Samsat sekitar di Jadetabek ada di 14 lokasi ini
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025