Tribunlampung.co.id, Jakarta – Terdakwa Vadel Alfajar Badjideh meminta maaf karena telah berbohong kepada publik terkait dengan kasus yang membungkusnya.
Vadel mengatakan itu setelah menjalani pendengaran di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (PN) pada hari Rabu (6/25/2025).
Persidangan ditutup oleh panel hakim karena terkait dengan hubungan seksual dan aborsi putra Nikita Mirzani dengan inisial LM (17).
Oleh karena itu, Ketua Hakim meminta kru media untuk menunggu di luar ruangan pendengaran. Sementara itu, petugas dari Kantor Kejaksaan Distrik Jakarta Selatan (Kejari) tampaknya menutup pintu ruangan.
Setelah selesai, Vadel telah membuat pernyataan kecil ketika dia dibawa ke ruang tunggu terdakwa.
“Vadel juga meminta maaf atas kebisingan yang terjadi kemarin, yang dibohongi Vadel kemarin kepada publik,” kata Vadel di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan pada hari Rabu.
Dia hanya berharap bahwa dia bisa menjadi orang yang lebih baik di masa depan.
Untuk dicatat, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani pada 13 Februari 2025, terkait dengan dugaan hubungan seksual dan aborsi terhadap LM.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polisi Metro Jakarta/Polisi Metro Jaya.
Nikita secara paksa mengambil LM di sebuah apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan, untuk melakukan post mortem dan dibawa ke Polisi Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, Vadel membantah semua tuduhan yang dituduhkan oleh Nikita.
Vadel secara resmi ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penentuan status tersangka ini setelah Vadel menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di Polisi Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis, 13 Februari 2025.
(Tribunlampung, co.id/kompas.com)