Warga Ngamuk Polisi Minta Biaya Parkir Rp 4 Ribu: Kapolda Ingin Kaya?

Ringkasan Berita:

  • Warga Fritz Alor Boy viral dan membuat marah para personelnya Polda Metro JayaWidodo, tentang tarif parkir Rp. 4 ribu di Mapolda.
  • Fritz menilai masalahnya bukan uang, tapi mekanisme, dan menuntut parkir bebas.
  • jelas Widodo parkir dikelola oleh pihak ketiga yaitu manajemen PT parkir.
  • Fritz meminta PT dibubarkan karena merugikan masyarakat dan menegaskan, “Parkir gratis! Kenapa lembaga negara modelnya seperti itu.”

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Viral, tegur warga bernama Fritz Alor Boy kepada personelnya Polda Metro Jaya menyebut Widodo karena keberatan dengan tarif parkir di area Markas Besar Polda Metro Jaya.

“Baru dua menit saya diminta Rp4 ribu. Bagi saya uangnya tidak masalah, kecil. Tapi ada mekanismenya. Apakah Kapolda ini ingin kaya? Tarif parkir di sini?” ucap Fritz dengan suara lantang, seperti terlihat dalam unggahan @folkkonoha di Instagram.

Fritz meminta itu parkir di Mapolda gratis, namun petugas menjelaskan fasilitasnya parkir dikelola oleh pihak ketiga.

“Tetapi ini dikelola oleh pihak ketiga yaitu Pak PT yang bergerak di lapangan parkir,” kata Widodo.

Tak puas dengan penjelasan tersebut, Fritz menuntut pihak manajemen perusahaan parkir dibubarkan karena dianggap merugikan masyarakat.

“PT yang merugikan masyarakat dibubarkan!” katanya.

Dia juga mengevaluasi parkir Seharusnya tidak ada pungutan biaya di lembaga negara.

“Anda merugikan rakyat kecil, parkir itu gratis! “Ini lembaga negara dengan model seperti itu, tidak boleh!” dia menekankan.

Meluncurkan Kompas.comprotes warga tersebut ditanggapi Polda Metro Jaya.

Kayanma Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal menjelaskan aturannya parkir di wilayah Mabes Polri dilaksanakan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat dan daerah.

“Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah pusat dan daerah yang mengatur tentang tata guna kekayaan negara secara resmi dan bertanggung jawab,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/12/2025).

Di tingkat nasional, pemanfaatan fasilitas di lingkungan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020.

Dalam dokumen tersebut, tarif parkir Memang tidak disebutkan secara rinci, namun Pasal 1 angka 16 menyebutkan fasilitas di BMN dapat dimanfaatkan oleh pihak lain melalui skema tertentu, termasuk serah terima konstruksi (BSG).

Lebih lanjut pada Pasal 2 ayat (3) huruf (d) dijelaskan bahwa tujuan pengelolaan BMN salah satunya adalah untuk memberikan pendapatan bagi negara. Dalam Pasal 3 ayat (7) juga ditegaskan bahwa seluruh penerimaan negara dari penggunaan BMN wajib disetor ke Kas Umum Negara.

Sedangkan di tingkat daerah, ketentuan tarif parkir di DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017.

Tarifnya bervariasi tergantung jenis kendaraan, yaitu:

Roda dua: Rp 1.000–Rp 4.000 per jam

Roda empat: Rp 3.000–Rp 12.000 per jam

Bus dan truk: Rp 4.000–Rp 12.000 per jam

Sepeda : Rp. 1.000 per parkir

Baca juga: Bobby Nasution Belum Pernah Diperiksa Kasus Dugaan Suap, AKBP Rossa Dipanggil Dewas KPK





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *