Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Unit Investigasi Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur Berhasil mengungkapkan kasus penipuan dengan pembelian dan penjualan mobil melalui Facebook media sosial.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui unit investigasi kriminal AKP Stefanus Boyoh mengatakan para pelaku kasus ini memiliki inisial Tr (34) penduduk di desa Karya Tani, distrik Labuhan Maringgai.
Dia mengatakan, pada hari Minggu, 10 Agustus 2024, para pelaku menipu seorang penduduk dengan cara menjual empat truk roda melalui media sosial.
“Para pelaku menargetkan korban dengan inisial MU, penduduk desa Banjar Margo, Kabupaten Tulisbawang. Korban terpikat oleh pos mobil yang dijual oleh pelaku di Facebook dengan harga murah, “kata Boyoh ketika dikonfirmasi, Minggu (9/21/2025).
Kasat Reskrim melanjutkan, pada awalnya korban yang kemudian mencari mobil, kemudian menemukan tawaran yang menarik, truk Mitsubishi.
Tertarik dengan penawaran, korban kemudian menghubungi akun penjual TR.
Boyoh mengatakan, para pelaku dan korban bertukar informasi seolah -olah mereka sedang melakukan proses transaksi dan tawar -menawar.
“Ketika korban dibawa pergi dan tergoda oleh harga, pelaku meminta korban untuk melakukan transfer Rp. 46.400.000,- dengan dalih sebagai tanda menjadi maupun pembayaran kembali,”
“Mu yang percaya pada kata -kata para pelaku kemudian memindahkan puluhan juta uang tanpa kecurigaan,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Lanjutan, Setelah Mentransfer DP Money, Inisiatif Korban Datang ke Alamat Penjual Yang Terdaftar di Desa Labuhan Ratu, Distrik Labuhan, Kabupaten Lampung Timuruntuk mendapatkan mobil.
Namun, kata Boyoh, ketika dia tiba di lokasi, korban benar -benar menemukan bahwa mobil itu bukan milik pelaku dan dia telah ditipu. Sebagai akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga RP. 46.400.000.
Menindaklanjuti Laporan Korban, Tim Presisi Polisi TeKab 308 Lampung Timur melakukan investigasi intensif.
Hingga Jumat, 19 September 2025, polisi menerima informasi bahwa para pelaku berada di desa Sidorejo, distrik Panji, Kabupaten Lampung Selatan.
Tanpa menunggu lama, tim segera bergerak dan berhasil menangkap para pelaku tanpa perlawanan.
“Untuk kasus ini kami mendesak masyarakat untuk lebih berhati -hati dalam melakukan transaksi pembelian dan penjualan online, terutama melalui media sosial, dengan memastikan legalitas dan keaslian identitas penjual,”